Selasa, 23 Juli 2013

Makalah Peristiwa Hukum dan Peraturan Hukum



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                        Hukum dan masyarakat. Kedua hal tersebut bagaikan berada dalam satu keping uanglogam, berbeda akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lain. Keberadaan hukumtampa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu pula sebaliknya, keberadaan masyarakattanpa adanya hukum dapat menghancurkan masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragamtentu menimbulkan munculnya kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah,dalam masyarakat diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada, agarkepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain. Di sinilahhukum berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan mengatur relasiantar masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya untuk menciptakan ketertiban, hukumberlaku sebagai sistem peraturan, yang kemudian melahirkan peraturan hukum denganberdasar pada  asas hukum yang  harus dipatuhi oleh setiap subjek hukum (dalam hal ini,masyarakat). Hukum mengatur  hubungan hukum  yang terjadi antara subjek hukum ,memberikannya kewenangan baru yang kemudian disebut hak Makalah ini akan membahasperan hukum sebagai sistem peraturan, yang mengatur ketertiban dalam masyarakat; sertahal-hal yang berkaitan dengannya.









B.Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas ada beberapa permasalahan yang dapat ditarik sebagai berikut :
1. Apa penjelasan norma hukum dan peristiwa hukum?
2. Apa penjelasan peraturan hukum dan peristiwa hukum?

C.Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum yang berkembang di indonesia dan mengetahui penjelasan dari pidana maupun pemidanaan dan diharapkan  bermanfaat bagi kita semua .














BAB II
PEMBAHASAN

A. Norma Hukum Dan Peraturan Hukum
                        Norma hukum sering disebut juga sebagai norma petunjuk tingkah laku Norma hukum sendiri berisi suruhan dan larangan. Untuk memastikan apakah suatu peraturanmerupakan norma hukum atau bukan, dapat dilihat dalam dua ukuran tersebut. Denganpatokan tersebut, ternyata tidak semua peraturan hukum mengandung norma hukum didalamnya. Beberapa peraturan hukum yang tidak mengandung norma hukum adalah :

1.) Peraturan-peraturan yang termasuk ke dalam hukum acara
 2.) Peraturan-peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalamsuatu kitab hukum.
 3.) Peraturan-peraturan yang memperluas, membatasi, atau mengubah isi dari peraturanlain.
 4.) Peraturan-peraturan yang hanya menunjuk kepada peraturan lain.


                        Sebenarnya, peraturan hukum tidak lain hanya merupakan lambang-lambang yangdipakai untuk menyampaikan norma-norma hukum. Lambang itu sendiri dapat berupaperaturan tertulis, dapat pula berupa tanda-tanda lain. Apapun bentuknya, karena semua ituhanya berupa lambang saja, maka hal itu bisa saja dibuang, dirusak, dan dimusnahkan tanpamenghapus norma hukumnya sendiri. Peraturan hukum memuat rumusan-rumusan yangbersifat abstrak, namun demikian peraturan-peraturan itu merupakan bagian darin tatanan hukum yang memberikan suatu klasifikasi hukum terhadap kenyataan kehidupan sehari-hari.Norma hukum, berasal dari rumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnyaatau seyogyanya seseorang bertingkah laku. Asal-usul norma hukum ini berupa kekuasaanyang memaksa. Sanksi bila melanggar norma hukum ini berasal dari masyarakat secara resmi.Daya kerja norma hukum ini adalah dengan membebani individu dengan kewajiban, danmemberi hak. Norma hukum bersifat normatif dan memerintah.
                        Dalam hukum, dikenal istilah perbuatan nir-hukum (unlawful act ), yang dimengertisebagai perbuatan yang melanggar hukum. Yang dimaksud melanggar hukum di sini adalahsifat dari perbuatan tersebut, bukan perbuatan itu sendiri; dengan kata lain,hukumlah yangmemberi kualifikasi terhadap perbuatan itu sebagai perbuatan yang nir-hukum

B. Peraturan Hukum Dan peristiwa Hukum

                        peraturan hukum tidaklah sama dengandunia kenyataan, peraturan hukum hanya memberikan kualifikasi terhadap dunia tersebut.Untuk dapat berfungsi dalam masyarakat, peraturan hukum membutuhkan adanya suatuperistiwa hukum. Peristiwa hukum ini adalah suatu kejadian dalam masyarakat yangmenggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantumdi dalamnya lalu diwujudkanSementara menurut Van Apeldooren, peristiwa hukum adalahsuatu peristiwa yang didasarkan pada hukum, menimbulkan atau menghapuskan hak. Lebihlanjut lagi, Bellefroid mengatakan peristiwa hukum adalah suatu peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan hukum, karena suatu peristiwa dapat merupakanperistiwa hukum apabila peristiwa tersebut oleh hukum dijadikan sebagai suatu peristiwa hukum. Dari pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tidak setiap peristiwa merupakan peristiwa hukum, hanya peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum sertayang menimbulkan hak dan kewajiban sajalah yang kemudian dapat digolongkan sebagaiperistiwa hukum.
                        Peraturan hukum membuat suatu kerangka dari peristiwa yang dapat terjadi dalamkenyataan kehidupan sehari-hari.Vinogradoff mengatakan bahwa peraturan hukum hanyaberupa garis besar yang bersifat sebagai Bagan dari peristiwa sesungguhnya. Keberadaanperistiwa hukum memang dapat menggerakkan hukum, akan tetapi tidak semua hal dalamperistiwa itu dianggap penting oleh hukum. Hukum hanya membutuhkan peristiwa-peristiwayang menunjukkan bahwa tingkah laku yang tercantum dalam peraturan hukum itu memang terjadi.
                        peristiwa hukum dibagi menjadi perbuatan subjek hukum dan bukanperbuatan subjek hukum.Perbuatan subjek hukumdidefinisikan sebagai perbuatanmanusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban Perbuatan subjek hukumsendiri kemudian dibagi menjadi perbuatan hukum dan perbuatan subjek hukum lainnya.Perbuatan hukum adalah perbuatan yang dilakukan orang dengan maksud guna menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki dan diperkenankan oleh hukum Sehingga dengan kata lain perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang ditujukanuntuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum itu sendiri.Perbuatan hukum ini kemudian dibagi menjadi 2, yaitu secara sepihak dan ganda.Perbuatanhukum sepihak adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seseorang melaluipernyataan kehendaknya, sehingga menimbulkan akibat hukum. Contoh perbuatan hukumyang dilakukan secara sepihak misalnya adalah pemberian hibah untuk pembangunan sekolah,atau tempat-tempat umum lainnya. Sedang perbuatan hukum yang dilakukan secara ganda adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan akibat
hukum, yang kemudian menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belahpihak tersebut secara timbal-balik. Contoh perbuatan hukum yang dilakukan secara gandaadalah perjanjian balik nama, yang memindahkan hak kepemilikan atas suatu barang dariseseorang kepada orang lain. Namun perlu diingat bahwa perjanjian balik nama tidak hanyamemindahkan hak kepemilikan atas suatu barang, melainkan juga kewajiban-kewajiban yangterkait dengan kepemilikan barang tersebut.
                        Pembagian kedua dari perbuatan subjek hukum adalah perbuatan subjek hukum lainnya .Perbuatan subjek hukum lainnya ini kemudian dibagi 2, yaitu perbuatan yang sah danperbuatan yang melawan hukum. Adapun perbuatan yang sah (“zaakwaarneming”) adalahperbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang mendatangkan hak dan kewajiban danakibat hukum, akan tetapi tidak melanggar hukum, dan oleh karenanya disebut sah secarahukum. Contoh dari perbuatan sah adalah perkawinan. Perkawinan yang dilakukan antarkedua individu akan sah bila tercatat pada catatan sipil, dan bila perkawinan itu telah sah,maka kedua individu akan memperoleh berbagai hak dan kewajiban baru yang tadinya tidak mereka peroleh akibat hukum. Sedang perbuatan yang melawan hukum adalah perbuatanyang bertentangan dengan berbagai kaidah hukum. Substansi dari perbuatan melawan hukumadalah sebagai berikut:

a.bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
b.melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goedezeden), atau
c.bertentangan dengan azas “Kepatutan”,
ketelitian serta sikap hati-hati dalampergaulan hidup masyarakat.

            Contoh perbuatan melawan hukum adalah tindak pembunuhan berencana, yang diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XIX Pasal 340. Dalam pasal 340 disebutkanbahwa“barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”Dari pasal tersebut jelas terlihat bahwa tindak pembunuhan berencana merupakan perbuatan yangmelanggar hukum, dan pelaku yang melakukannya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.Pembagian kedua dari peristiwa hukum adalah bukan perbuatan subjek hukum . Peristiwayang termasuk bukan perbuatan subjek hukum adalah peristiwa yang menimbulkan akibathukum tetapi terjadi di luar kehendak subjek hukum, dan tidak dapat dikendalikan olehsubjek hukum. Peristiwa bukan perbuatan subjek hukum ini kemudian dibagi menjadi tiga,yaitu kejadian, keadaan, dan lampaunya waktu (daluarsa). Yang dimaksud dengan kejadian  adalah terjadinya suatu peristiwa yang tidak dikehendaki/diduga sebelumnya, dan berakibatpada munculnya hak dan kewajiban serta menimbulkan akibat hukum. Contohnya ketikaterjadi kecelakaan pada A, di mana A sudah mengasuransikan dirinya lewat sebuahperusahaan asuransi, yang mengakibatkan A menjadi cacat total. Di sini perusahaan asuransikemudian berkewajiban memberikan santunan dan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatanperjanjian dalam asuransi tersebut, sementara A kemudian berhak meminta haknya padaperusahaan asuransi, sesuai dengan kesepakatan perjanjian sebelumnya. Jenis peristiwa bukanperbuatan subjek hukum yang kedua adalahkeadaan, yaitu suatu peristiwa yangmenimbulkan akibat hukum yang disebabkan oleh keadaan/berlangsungnya suatu proses.Contoh dari keadaan adalah pendewasaan seseorang, yang kemudian menimbulkanmunculnya hak dan kewajiban baru bagi orang tersebut, karena orang itu dianggap sudahmenjadi subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (subjek hukumcakap). Jenis ketiga adalah lampaunya waktu (daluarsa), yaitu ketika tercapainya jangkawaktu tertentu yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban yang baru bagi seseorang,serta menimbulkan akibat hukum baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya pada kasuswarisan, ketika seluruh pihak keluarga meninggal kecuali seorang anak yang masih di bawahumur, dan tidak ada sanak keluarga lain. Pada kasus ini, warisan akan jatuh pada anak yangbelum dewasa tersebut, akan tetapi karena sang anak belum dewasa, warisan akan disimpandahulu oleh pihak lain (misalnya pengacara sang ayah), sampai jangka waktu tertentu, yaituketika anak itu sudah dianggap dewasa secara hukum. Ketika tercapainya jangka waktu itu,sang anak kemudian akan memperoleh haknya sebagai ahli waris.
                        Setelah timbul suatu peristiwa hukum akan diikuti oleh timbulnya kelanjutan-kelanjutan. Kelanjutan-kelanjutan seperti ini biasa disebut akibat hukum , namunyang perlu diingat di sini adalah pemakaian istilah akibat hukum sendiri haruslah hati-hati,agar jangan sampai menimbulkan kesan adanya hubungan sebab-akibat dalam norma hukum.Agar dapat timbul akibat hukum, dibutuhkan berbagai syarat tertentu. Syarat ini kemudiandisebut sebagai dasar hukum.Istilah dasar hukum berbeda dengan dasar peraturan, yangdimengerti sebagai peraturan hukum yang dipakai sebagai kerangka acuan.Hukum sendiri diciptakan dengan tujuan untuk mengatur kehidupan sosial , yangmerupakan jalinan dari berbagai hubungan yang dilakukan antara para anggota masyarakatsatu sama lain. Hubungan-hubungan ini bersifatkepentingan-kepentingan, yang ditujukankepada semua sasaran, mulai dari sasaran yang paling kasar sampai pada sasaran ayng palinghalus. Kepentingan-kepentingan ini kemudian diatur oleh peraturan hukum, yang memuatnorma hukum yang mengandung penilaian serta rumusan yang bersifat hipotesis.














BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Kualitas suatu masyarakat dapat dikatakan ditentukan oleh kondisi ketertibanmasyarakat tersebut. Ketertiban sendiri tidaklah didukung oleh suatu lembaga yang monolitik.Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama-sama secara terintegrasi. Berbagai macamnorma yang ada dalam masyarakat memberikan sumbangannya masing-masing dalammewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Salah satu sarana untuk mencapai ketertiban dalammasyarakat adalah dengan menggunakan hukum. Hukum, sebagai norma kultur, mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan duniakenyataan. Peraturan-peraturan hukum bersumber dari asas-asas hukum, yang menjadi jembatan penghubung antara peraturan-peraturan tersebut dengan cita-cita serta pandanganetis masyarakat. Sebagai suatu sistem peraturan, hukum bekerja dengan memberikankualifikasi pada perbuatan masyarakat, mengelompokkannya menjadi perbuatan hukum danperbuatan bukan hukum. Hukum juga mengatur relasi yang terjadi antar subjek hukum, dankemudian melahirkan pertalian berupa hubungan yang telah dikualifikasi, yang disebutdengan hak..
B. Saran
Seharusnya peraturan hukum maupun hukum yang ada di indonesia lebih di tegaskan agar terciptanya suatu kenyamanan masyarakat .



DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2006.Filsafat Hukum Jakarta: Sinar Grafika.Arrasjid, Chainur. 2004.
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Jakarta: Sinar Grafika.Moeljatno. 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJakarta: PT. Bumi Aksara




1 komentar:

faisal mengatakan...

thank you for your participation ...

Posting Komentar