BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
dan masyarakat. Kedua hal tersebut bagaikan berada dalam satu keping uanglogam, berbeda akan tetapi tidak dapat dipisahkan
satu dengan
yang lain. Keberadaan hukumtampa adanya masyarakat tidaklah
berguna, begitu pula sebaliknya, keberadaan masyarakattanpa adanya hukum dapat
menghancurkan masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragamtentu menimbulkan
munculnya kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah,dalam
masyarakat diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada,
agarkepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain.
Di sinilahhukum berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan
mengatur relasiantar masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya untuk menciptakan ketertiban,
hukumberlaku sebagai sistem peraturan, yang kemudian melahirkan peraturan
hukum denganberdasar pada asas hukum
yang harus dipatuhi oleh setiap subjek hukum (dalam hal ini,masyarakat).
Hukum mengatur hubungan hukum yang terjadi antara subjek hukum ,memberikannya kewenangan baru yang kemudian
disebut hak Makalah ini akan membahasperan hukum sebagai sistem
peraturan, yang mengatur ketertiban dalam masyarakat; sertahal-hal yang berkaitan
dengannya.
B.Perumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas ada beberapa permasalahan yang dapat ditarik sebagai berikut :
1. Apa penjelasan norma
hukum dan peristiwa hukum?
2. Apa penjelasan peraturan hukum dan peristiwa hukum?
C.Tujuan
Tujuan dalam penulisan
makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum yang berkembang di
indonesia dan mengetahui penjelasan dari pidana maupun pemidanaan dan
diharapkan bermanfaat bagi kita semua .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Norma Hukum Dan Peraturan Hukum
Norma
hukum sering disebut juga sebagai norma petunjuk tingkah laku Norma hukum
sendiri berisi suruhan dan larangan. Untuk memastikan apakah suatu
peraturanmerupakan norma hukum atau bukan, dapat dilihat dalam dua ukuran
tersebut. Denganpatokan tersebut, ternyata tidak semua peraturan hukum
mengandung norma hukum didalamnya. Beberapa peraturan hukum yang tidak
mengandung norma hukum adalah :
1.) Peraturan-peraturan yang
termasuk ke dalam hukum acara
2.) Peraturan-peraturan yang
berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalamsuatu kitab hukum.
3.) Peraturan-peraturan yang
memperluas, membatasi, atau mengubah isi dari peraturanlain.
4.) Peraturan-peraturan yang
hanya menunjuk kepada peraturan lain.
Sebenarnya,
peraturan hukum tidak lain hanya merupakan lambang-lambang yangdipakai untuk
menyampaikan norma-norma hukum. Lambang itu sendiri dapat berupaperaturan
tertulis, dapat pula berupa tanda-tanda lain. Apapun bentuknya, karena semua
ituhanya berupa lambang saja, maka hal itu bisa saja dibuang, dirusak, dan
dimusnahkan tanpamenghapus norma hukumnya sendiri. Peraturan hukum memuat
rumusan-rumusan yangbersifat abstrak, namun demikian peraturan-peraturan itu
merupakan bagian darin tatanan hukum yang memberikan suatu klasifikasi hukum
terhadap kenyataan kehidupan sehari-hari.Norma hukum, berasal dari rumusan
pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnyaatau seyogyanya seseorang
bertingkah laku. Asal-usul norma hukum ini berupa kekuasaanyang memaksa. Sanksi
bila melanggar norma hukum ini berasal dari masyarakat secara resmi.Daya kerja norma hukum ini adalah dengan
membebani individu dengan kewajiban, danmemberi hak. Norma hukum
bersifat normatif dan memerintah.
Dalam
hukum, dikenal istilah perbuatan nir-hukum (unlawful act ), yang
dimengertisebagai perbuatan yang melanggar
hukum. Yang dimaksud melanggar hukum di sini adalahsifat dari perbuatan
tersebut, bukan perbuatan itu sendiri; dengan kata lain,hukumlah yangmemberi
kualifikasi terhadap perbuatan itu sebagai perbuatan yang nir-hukum
B. Peraturan Hukum Dan peristiwa Hukum
peraturan hukum tidaklah sama dengandunia kenyataan,
peraturan hukum hanya memberikan kualifikasi terhadap dunia tersebut.Untuk
dapat berfungsi dalam masyarakat, peraturan hukum membutuhkan adanya
suatuperistiwa hukum. Peristiwa hukum ini adalah suatu kejadian dalam
masyarakat yangmenggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga
ketentuan-ketentuan yang tercantumdi dalamnya lalu diwujudkanSementara menurut Van Apeldooren, peristiwa hukum
adalahsuatu peristiwa yang didasarkan pada hukum, menimbulkan atau menghapuskan
hak. Lebihlanjut lagi, Bellefroid mengatakan peristiwa hukum adalah
suatu peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan hukum,
karena suatu peristiwa dapat merupakanperistiwa hukum apabila peristiwa
tersebut oleh hukum dijadikan sebagai suatu peristiwa hukum. Dari pengertian
tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tidak setiap peristiwa merupakan
peristiwa hukum, hanya peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum sertayang
menimbulkan hak dan kewajiban sajalah yang kemudian dapat digolongkan
sebagaiperistiwa hukum.
Peraturan hukum membuat suatu kerangka dari peristiwa yang
dapat terjadi dalamkenyataan kehidupan sehari-hari.Vinogradoff mengatakan bahwa
peraturan hukum hanyaberupa garis besar
yang bersifat sebagai Bagan dari peristiwa sesungguhnya.
Keberadaanperistiwa hukum memang dapat menggerakkan hukum, akan tetapi tidak
semua hal dalamperistiwa itu dianggap penting oleh hukum. Hukum hanya
membutuhkan peristiwa-peristiwayang menunjukkan bahwa tingkah laku yang
tercantum dalam peraturan hukum itu memang terjadi.
peristiwa
hukum dibagi menjadi perbuatan subjek hukum dan bukanperbuatan subjek hukum.Perbuatan subjek hukumdidefinisikan
sebagai perbuatanmanusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
Perbuatan subjek hukumsendiri kemudian dibagi menjadi perbuatan hukum dan
perbuatan subjek hukum lainnya.Perbuatan hukum adalah perbuatan yang dilakukan
orang dengan maksud guna menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki dan
diperkenankan oleh hukum Sehingga dengan kata lain perbuatan hukum adalah
perbuatan subjek hukum yang ditujukanuntuk menimbulkan akibat hukum yang
sengaja dikehendaki oleh subjek hukum itu sendiri.Perbuatan hukum ini kemudian
dibagi menjadi 2, yaitu secara sepihak dan ganda.Perbuatanhukum sepihak adalah
perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seseorang melaluipernyataan
kehendaknya, sehingga menimbulkan akibat hukum. Contoh perbuatan hukumyang dilakukan secara sepihak misalnya adalah pemberian
hibah untuk pembangunan sekolah,atau tempat-tempat umum lainnya. Sedang
perbuatan hukum yang dilakukan secara ganda adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan akibat
hukum, yang kemudian menimbulkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belahpihak tersebut secara
timbal-balik. Contoh perbuatan hukum yang dilakukan secara gandaadalah
perjanjian balik nama, yang memindahkan hak kepemilikan atas suatu barang
dariseseorang kepada orang lain. Namun perlu diingat bahwa perjanjian balik
nama tidak hanyamemindahkan hak kepemilikan atas suatu barang, melainkan juga
kewajiban-kewajiban yangterkait dengan kepemilikan barang tersebut.
Pembagian
kedua dari perbuatan subjek hukum adalah perbuatan subjek hukum lainnya .Perbuatan
subjek hukum lainnya ini kemudian dibagi 2, yaitu perbuatan yang sah
danperbuatan yang melawan hukum. Adapun perbuatan yang sah (“zaakwaarneming”)
adalahperbuatan yang dilakukan oleh subjek
hukum yang mendatangkan hak dan kewajiban danakibat hukum, akan tetapi tidak
melanggar hukum, dan oleh karenanya disebut sah secarahukum. Contoh dari
perbuatan sah adalah perkawinan. Perkawinan yang dilakukan antarkedua individu
akan sah bila tercatat pada catatan sipil, dan bila perkawinan itu telah
sah,maka kedua individu akan memperoleh berbagai hak dan kewajiban baru yang
tadinya tidak mereka peroleh akibat hukum. Sedang perbuatan yang melawan
hukum adalah perbuatanyang bertentangan dengan berbagai kaidah hukum. Substansi
dari perbuatan melawan hukumadalah sebagai berikut:
a.bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
b.melanggar
hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goedezeden), atau
c.bertentangan
dengan azas “Kepatutan”,
ketelitian
serta sikap hati-hati dalampergaulan hidup masyarakat.
Contoh
perbuatan melawan hukum adalah tindak pembunuhan berencana, yang diatur
dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XIX Pasal 340. Dalam pasal 340
disebutkanbahwa“barangsiapa sengaja dan
dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena
pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun.”Dari pasal tersebut jelas terlihat bahwa
tindak pembunuhan berencana merupakan perbuatan yangmelanggar hukum, dan pelaku yang melakukannya akan ditindak sesuai
hukum yang berlaku.Pembagian kedua dari peristiwa hukum adalah bukan
perbuatan subjek hukum . Peristiwayang
termasuk bukan perbuatan subjek hukum adalah peristiwa yang menimbulkan akibathukum
tetapi terjadi di luar kehendak subjek hukum, dan tidak dapat dikendalikan
olehsubjek hukum. Peristiwa bukan perbuatan subjek hukum ini kemudian dibagi
menjadi tiga,yaitu kejadian, keadaan, dan
lampaunya waktu (daluarsa). Yang dimaksud dengan kejadian adalah
terjadinya suatu peristiwa yang tidak dikehendaki/diduga sebelumnya, dan
berakibatpada munculnya hak dan kewajiban serta menimbulkan akibat hukum.
Contohnya ketikaterjadi kecelakaan pada A, di mana A sudah mengasuransikan
dirinya lewat sebuahperusahaan asuransi, yang mengakibatkan A menjadi cacat
total. Di sini perusahaan asuransikemudian berkewajiban memberikan santunan dan
sejumlah uang sesuai dengan kesepakatanperjanjian dalam asuransi tersebut,
sementara A kemudian berhak meminta haknya padaperusahaan asuransi, sesuai
dengan kesepakatan perjanjian sebelumnya. Jenis peristiwa bukanperbuatan subjek hukum yang kedua adalahkeadaan,
yaitu suatu peristiwa yangmenimbulkan akibat hukum yang disebabkan oleh
keadaan/berlangsungnya suatu proses.Contoh dari
keadaan adalah pendewasaan seseorang, yang kemudian menimbulkanmunculnya
hak dan kewajiban baru bagi orang tersebut, karena orang itu dianggap
sudahmenjadi subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
(subjek hukumcakap). Jenis ketiga adalah lampaunya waktu (daluarsa), yaitu
ketika tercapainya jangkawaktu tertentu yang kemudian menimbulkan hak dan
kewajiban yang baru bagi seseorang,serta
menimbulkan akibat hukum baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya pada kasuswarisan,
ketika seluruh pihak keluarga meninggal kecuali seorang anak yang masih di
bawahumur, dan tidak ada sanak keluarga
lain. Pada kasus ini, warisan akan jatuh pada anak yangbelum dewasa
tersebut, akan tetapi karena sang anak belum dewasa, warisan akan
disimpandahulu oleh pihak lain (misalnya pengacara sang ayah), sampai jangka
waktu tertentu, yaituketika anak itu sudah dianggap dewasa secara hukum. Ketika
tercapainya jangka waktu itu,sang anak
kemudian akan memperoleh haknya sebagai ahli waris.
Setelah
timbul suatu peristiwa hukum akan diikuti oleh timbulnya kelanjutan-kelanjutan.
Kelanjutan-kelanjutan seperti ini biasa disebut akibat hukum , namunyang perlu diingat di sini adalah
pemakaian istilah akibat hukum sendiri haruslah hati-hati,agar jangan sampai menimbulkan kesan adanya
hubungan sebab-akibat dalam norma hukum.Agar dapat timbul akibat hukum,
dibutuhkan berbagai syarat tertentu. Syarat ini kemudiandisebut sebagai
dasar hukum.Istilah dasar hukum berbeda dengan dasar peraturan, yangdimengerti
sebagai peraturan hukum yang dipakai sebagai kerangka acuan.Hukum sendiri
diciptakan dengan tujuan untuk mengatur kehidupan sosial , yangmerupakan
jalinan dari berbagai hubungan yang dilakukan antara para anggota
masyarakatsatu sama lain. Hubungan-hubungan ini bersifatkepentingan-kepentingan,
yang ditujukankepada semua sasaran, mulai dari sasaran yang paling kasar sampai
pada sasaran ayng palinghalus. Kepentingan-kepentingan ini kemudian diatur oleh
peraturan hukum, yang memuatnorma hukum yang mengandung penilaian serta rumusan
yang bersifat hipotesis.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Kualitas suatu masyarakat dapat
dikatakan ditentukan oleh kondisi ketertibanmasyarakat tersebut. Ketertiban
sendiri tidaklah didukung oleh suatu lembaga yang monolitik.Ketertiban dalam masyarakat
diciptakan bersama-sama secara terintegrasi. Berbagai macamnorma yang ada dalam
masyarakat memberikan sumbangannya masing-masing dalammewujudkan ketertiban
dalam masyarakat. Salah satu sarana untuk mencapai ketertiban dalammasyarakat
adalah dengan menggunakan hukum. Hukum, sebagai norma kultur,
mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu,
tetapi tanpa mengabaikan duniakenyataan. Peraturan-peraturan hukum bersumber
dari asas-asas hukum, yang menjadi jembatan penghubung antara
peraturan-peraturan tersebut dengan cita-cita serta pandanganetis masyarakat.
Sebagai suatu sistem peraturan, hukum bekerja dengan memberikankualifikasi pada
perbuatan masyarakat, mengelompokkannya menjadi perbuatan hukum danperbuatan
bukan hukum. Hukum juga mengatur relasi yang terjadi antar subjek hukum,
dankemudian melahirkan pertalian berupa hubungan yang telah dikualifikasi, yang
disebutdengan hak..
B. Saran
Seharusnya
peraturan hukum maupun hukum yang ada di indonesia lebih di tegaskan agar terciptanya
suatu kenyamanan masyarakat .
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2006.Filsafat Hukum
Jakarta: Sinar Grafika.Arrasjid, Chainur.
2004.
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Jakarta:
Sinar Grafika.Moeljatno. 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJakarta: PT. Bumi Aksara
1 komentar:
thank you for your participation ...
Posting Komentar