Sabtu, 27 Juli 2013

Asas-Asas Hukum Acara Perdata



Asas-Asas Hukum Acara Perdata


Berikut ini adalah asas-asas Hukum Acara Perdata, yaitu:
1.      Hakim bersifat menunggu
Asas dari pada hukum acara pada umumnya, termasuk hukum acara perdata, ialah bahwa pelaksanaannya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan.
Jadi, tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya : iudex ne procedat ex officio (lihat pasal 118 HIR, 142 Rbg). Hanya yang menyelenggarakan proses adalah negara. Akan tetapi, sekali perkara diajukan kepadnya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas (pasal 16 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004). Larangan untuk menolak memeriksa perkara disebabkan anggapan bahwa hakim tahu akn hukumnya (ius curia novit).

2.      Hakim pasif
Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan (pasal 5 ayat (2) UU no. 4 tahun 2004).
Hakim harus aktif memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan, membantu kedua belah pihak dalam mencari kebenaran, tetapi dalam memeriksa perkara perdata hakim harus bersikap tut wuri. Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secundum allegata iudicare). Para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya ke muka pengadilan, sedang hakim tidak dapat mengahalang-halanginya. Hal ini dapat berupa perdamaian atau pencabutan gugatan (pasal 130 HIR, 154 Rbg).
Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut (pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 atar 2 dan 3 Rbg). Apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak itupun bukan kepentingan dari pada hakim (pasal 6 UU 20/1947, 199 Rbg). Hanya peristiwa yang disengketakan sajalah yang harus dibuktikan. Hakim terikat pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan oleh para pihak. Para pihaklah yang diwajibkan untuk membuktikan dan bukan hakim. Azas ini disebut Verhandlungsmaxime.

3.      Persidangan bersifat terbuka
Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan pengadilan. Asas ini kita jumpai dalam pasal 19 ayat (1) dan 20 UU no. 4 tahun 2004.
Apabila putusan diucapkan dalam sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan batalnya putusan itu menurut hukum. Kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting yang dimuat di dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka persidangan dilakukan dengan pintu tertutup (pasal 19 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004).
Persidangan bersifat terbuka ini tujuannya adalah:
a.       Agar para pihak atau masyarakat dapat mengetahui apakah putusan tersebut adil atau tidak
b.      Pengadilan harus bisa mempertanggungjawabkan putusannya pada pengadilan di atasnya


4.      Mendengar kedua belah pihak
Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam pasal 5 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004, mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas “audi et alteram partem” atau “Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alle beide.”hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak (pasal 132a, 121 ayat 2 HIR, 145 ayat 2, 157 Rbg, 47 Rv)

5.      Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 25 UU no. 4 tahun 2004, 184 ayat (1), 319 HIR, 195, 618 Rbg). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas  putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga mempunyai nilai obyektif. Karena adanya alasan-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkannya.

6.      Beracara dikenakan biaya
Untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya (pasal 3 ayat (2) UU no. 4 tahun 2004, 121 ayat (4), 182, 183 HIR, 145 ayat (4), 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materi. Di samping itu apabila diminta bantuan seorang pengacara, maka harus pula dikeluarkan biaya.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi (pasal 237 HIR, 273 Rbg). Namun dalam prakteknya surat keterangan ini cukup dibuat oleh camat yang membawahi daerah tempat yang berkepentingan tinggal. Pemohon perkara secara pro deo akan ditolak oleh pengadilan apabila penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu.

7.      Tidak ada keharusan mewakilkan
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (pasal 123 HIR, 147 Rbg). Dengan demikian hakim tetap wajib memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepada seorang kuasa.

0 komentar:

Posting Komentar