Rabu, 15 Januari 2014

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan YME yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali.Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada didunia.Dibalik kesamaan hak tersebut,tentunya adalah kewajiban semua manusia juga untuk menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup ini.Kewajiban disini menjurus kepada semua tindakan,usaha,dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia baik secara individu maupun secara berkelompok guna menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.Hal ini perlu dan wajib untuk dilaksanakan karena kondisi lingkungan hidup dari hari ke hari semakin menunjukkan penurunan kualitas yang cukup signifikan.
            Tidak hanya terjadi di Indonesia saja,masalah pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup telah menjelma menjadi sebuah isu global yang diyakini secara Internasional.Kondisi ini tentu saja memaksa tiap-tiap negara didunia untuk memberikan kadar perhatian yang lebih dari biasanya terhadap masalah pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup ini.Salah satu cara yang dilakukan oleh dunia Internasional adalah melalui bentuk-bentuk kerjasama antar negara termasuk mengadakan pertemuan-pertemuan Internasional terkait dengan masalah Lingkungan Hidup.Dimulai dengan pertemuan Stockholm 1972 sampai dengan saat ini,dunia Internasional telah sepakat menempatkan masalah Lingkungan Hidup sebagai salah satu permasalahan Internasional yang mendesak untuk diselesaikan.Karena memang dampak yang diberikan sebagai akibat dari pengrusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup ini telah mulai dirasakan oleh jutaan umat manusia didunia dan hal ini juga diyakini akan berdampak sangat buruk pada generasi dunia dimasa mendatang.Kerusakan Lingkungan Hidup memang dapat terjadi secara alami dalam bentuk bencana dan sebagainya,namun juga dapat terjadi sebagai akibat dari ulah manusia yang tidak mau dan tidak mampu untuk menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidupnya sendiri.
            Indonesia sendiri tidak mau ketinggalan dalam memikirkan permasalahan Lingkungan Hidup ini. Menurut Emil Salim, ada tiga sebab utama mengapa Indonesia merasa perlu menangani masalah Lingkungan Hidup secara sungguh-sungguh,yaitu :
·         Kesadaran bahwa Indonesia sulit menanggapi masalah Lingkungan hidup sendiri;
·         Keharusan untuk mewariskan kepada generasi mendatang,bahwa sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam proses pembangunan jangka panjang;
            Alasan yang sifatnya idiil,yaitu untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya (Salim,1980:23).
            Kondisi ini disebabkan karena pada kenyataannya masih banyak sekali ditemukan berbagai pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup yang terjadi di negara kita ini.Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap pihak yang telah melakukan pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup tersebut dilakukan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di  negara Indonesia.Dalam hukum negara Indonesia sendiri,masalah sengketa Lingkungan Hidup dapat diselesaikan dengan beragam cara.Dimulai dari penyelesaian melalui jalur peradilan maupun diluar jalur peradilan,mulai dari pelanggaran secara Pidana sampai dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan secara Perdata.Beragam cara ini memberikan kesempatan dan pilihan kepada warga negara untuk menentukan proses hukum terkait dengan berbagai bentuk kegiatan pencemaran dan pengrusakan Lingkungan.
            Berbagai cara telah diupayakan oleh pemerintah termasuk dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup.Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang yang mulai berlaku sejak Oktober 2009 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 ini menggantikan peran dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ini diyakini memiliki tingkat kelengkapan dan pembahasan yang lebih komprehensif jika dibandingkan dengan UU No 23 tahun 1997,ini dikarenakan masih banyak celah-celah hukum yang ditinggalkan oleh UU No 23 tahun 1997 tersebut.Salah satu hal yang paling dinanti dari penerapan UU No 32 tahun 2009 ini adalah pada konteks penyelesaian masalah pencemeran dan pengrusakan Lingkungan Hidup,tentang bagaimana bentuk penyelesaiannya sampai dengan berbagai ancaman pidana terhadap para pelanggarnya.
1.2 Perumusan Masalah
            Melalui pembahasan singkat di Bab Pendahuluan mengenai permasalahan Lingkungan Hidup khususnya mengenai pencemaran dan pengrusakan Lingkungn Hidup,maka penulis mencoba mengambil dua hal yang sekira nya menjadi permasalahan dan memerlukan pembahasan dalam makalah kali ini,yaitu :
1.Bagaimana perbedaan antara UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 tahun 2009?
2. Bagaimana penerapan UU No 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum?
1.3. Tujuan
            Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum Lingkungan , perbedaan antara UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 tahun 2009 dan penerapan UU No 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum.
1.4 Manfaat
            Manfaat dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang hukum Lingkungan yang berkembang di indonesia dan mengetahui penjelasan perbedaan antara UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 tahun 2009 dan penerapan UU No 32 Tahun 2009 terkait dengan penyelesaian sengketa hukum.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Perbandingan UU No 23/1997 dengan UU No 32/2009
            Seperti halnya yang kita ketahui bersama,Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68 (TLN No 3699) dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12 dan TLN Nomor 3215.Pada dasarnya,UU No 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya.Kemudian pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan instrumen hukum yang baru guna menggantikan UU No 23 tahun 1997 mengingat berbagai perubahan situasi dan kondisi terkait permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi di Indonesia.Karena itulah,perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
            Undang-undang 32 tahun 2009 ini jira kita lihat,memberikan kewenangan yang luas lepada pemerintah dalam hal ini Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta koordinasi dengan instansi lain. Hal ini tidak ditemukan pada UU No 23 Tahun 1997,sehingga jira kita cermati unsur pemerintahan daerah disini termasuk meliputi kekayaan alam yang dimiliki dan berada pada statu daerah tertentu di Indonesia (Rina Suliastini,2009:3).Selain itu pula,terkait dengan masalah otonomi daerah,undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang Sangay luas lepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.Selain itu pula seperti halnya yang dijelaskan dalam bagian penjelasan atas UU No 32 tahun 2009 pada point 8 bagian Pertama,dikatakn bahwa Undang-Undang ini juga mengatur :
1.      Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2.      Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3.      Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4.      Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
5.      Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
6.      Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
7.      Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi,akses partisipasi,dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8.      Penegakan hukum perdata,administrasi,dan pidana secara lebih jelas;
9.      Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
10.  Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.



            Kemudian,jika kita lihat dari penjabaran pasal per pasal maka hal-hal yang disampaikan oleh bagian penjelasan UU No 32 Tahun 2009 tersebut,akan terlihat lebih jelas dan gamblang.Diantaranya hal tersebut hádala :
            Penerapan ancaman pidana minimum disamping ancaman hukuman maksimum.Pada UU No 23 tahun 1997,ketentuan pidana dimuat dalam Bab IX tentang Ketentuan Pidana yang  terdiri dari 8 pasal,dimulai dari pasal 41 – 48. Pada pasal-pasal tersebut hanya mengatur mengenai ancaman hukuman maksimum,ini berbeda dengan UU No 32 Tahun 2009 yang juga memperkenalkan ancaman hukuman minimum disamping maksimum yang tercantum pada Bab XV Ketentuan Pidana.Dengan demikian diharapkan,pada semua tindakan,usaha,dan kegiatan yang melanggar daripada Undang-undang ini diharapkan ada acuan dalam pemberian hukuman oleh hakim dan bisa menghindari berbagai bentuk putusan bebas ataupun putusan pengadilan yang tidak maksimal.
            Perluasan alat bukti. Dari berbagai fakta sejarah yang berkembang, modus-modus kejahatan dilakukan dengan berbagai cara dan tindakan yang selalu berubah-ubah guna mengelabui proses penyidikan.Alat bukti yang diatur pada pasal 184 KUHAP belum mewadahi mengenai berbagai pendukung alat bukti semisal contoh melalui data elektronik.Dalam berbagai contoh kasus,bentuk data elektronik seperti print out dan call data record ,tidak bisa dikategorikan sebagai salah satu alat bukti.Sehingga UU No 32 Tahun 2009 pada pasal 96 huruf (f) mengatur mengenai alat bukti lain yang meliputi informasi yang diucapkan,dikirimkan,diterima atau disimpan secara elektronik,magnetik, optik,dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman,atau informasi yang dapat dibaca,dilihat dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan statu sarana,baik yang tertuang diatas kertas,benda fisik apapun selain kertas,atau yang terekam secara elektronik,tidak terbatas pada tulisan,suara atau gambar, peta,rancangan,foto atau sejenisnya,huruf,tanda,angka,simbol atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
            Penerapan asas Ultimum Remedium.Pada UU No 23 Tahun 1997 dikenal konsep asas Subsidiaritas yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sangsi bidang hukum lain,seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata,dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.Sedangkan pada asas ultimum remedium dikatakan bahwa  mewajibkan penerapan penegakkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum admnistrasi dianggap tidak berhasil.Kaitan dengan hal ini,terlihat jelas bahwa pada UU No 23 Tahun 1997 memiliki berbagai macam rintangan guna mencapai kepada penegakan hukum secara pidana,akan tetapi hal ini di persempit ruang geraknya melalui penerapan asas Ultimum Remedium pada UU No 32 tahun 2009, sehingga diharapkan dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2009 ini bentuk pelanggaran pidana terhadap pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup dapat ditegakan dengan seadil-adilnya.

2.2 Penerapan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia
            Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup pada UU No 32 Tahun 2009 melengkapi dari undang-undang sebelumnya,sebagaimana yang tercantum pada Bab XIII UU No 32 Tahun 2009 dikatakan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan (pasal 84 ayat 1).Pada bagian kedua tentang penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup diluar pengadilan,dikatakan pada pasal 85 (1) bahwa Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan  mengenai :



1.      Bentuk dan besar nya ganti rugi;
2.      Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau peruskan;
3.      Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
4.      Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
            Bentuk-bentuk penyelesaian lingkungan hidup diluar pengadilan ini menganut konsep Alternative Dispute Resolution (ADR),yang dilakukan dalam wujud mediasi ataupun arbritasi.Dan pada bagian inilah peran Polri dapat masuk dan ikut serta menjadi seorang mediator dalam pelaksanaan mediasi.Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ini memang memperkenankan untuk hadirnya orang ketiga sebagai penengah dan bukan penentu kebijakan.

            Sedangkan penyelesaian sengketa melalui peradilan diatur pada bagian ketiga UU No 32 Tahun 2009 dan terdiri dari :
1.      Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
2.      Tanggung Jawab Mutlak
3.      Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah daerah
4.      Hak Gugat Masyarakat
5.      Hak gugat Organisasi Lingkungan Hidup
6.      Gugatan Administratif
            Akan tetapi dibalik ini semua,UU No 32 Tahun 2009 mengenal apa yang dinamakan asas Ultimum Remedium,yakni mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.Yang mana penerapan asas ini,hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu,yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah,emisi,dan gangguan.
            Jika dilihat dari penerapan hukum secara perdata,Hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup merupakan bentuk-bentuk pengamalan konsep axio popularis,class action dan legal standing.Konsep-konsep ini merupakan terobosan hukum yang sangat baik dalam penerapannya.Penerapan hukum perdata ini juga diikuti engan berbagai persyaratan  seperti pelaksanaan hak gugat oleh pemerintah bisa dilakukan oleh Kejaksaan,pelaksanaan clas action yang dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dan pelaksanaan hak gugat oleh organisasi Lingkungan yang harus memenuhi persyaratan organisasi sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 ini.Ancaman hukuman yang ditawarkan oleh UU No 32 Tahun 2009 ini juga cukup komprehensif,misalkan mengenai pasal-pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dan perdata yang mengancam setiap pelanggaran peraturan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,baik perseorangan,korporasi,maupun pejabat.Contoh yang paling konkret adalah porsi yang diberikan pada masalah AMDAL.Sekurangnya terdapat 23 pasal yang mengatur mengenai AMDAL,tetapi pengertian dari AMDAL itu sendiri berbeda antara UU No 32/2009 dengan UU No 23/1997,yakni hilangnya ”dampak besar”.Hal-hal baru mengenai AMDAL yang termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
1.      Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
2.      Komisi penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
3.      AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
4.      Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.
            Selain hal-hal yang disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa :
·         Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
·         Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
·         Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL










BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
            Melalui berbagai pembahasan mengenai Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat kita ketahui bahwa Undang-undang ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,baik dilihat dari segi hukum maupun administrasi.Penyempurnaan itu adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana,perluasan alat bukti yang ada,dan pengembangan asas Ultimum Remedium.
3.2 Saran
Saran saya agar penerapan asas hukum pada undang-undang ini juga tetap mengedepankan bentuk-bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui jalur pengadilan maupun melalui jalur pengadilan.Jalur pengadilan juga dapat dibedakan lagi menjadi penerapan hukum pidana ataupun penerapan hukum perdata. Penerapan hukum perdata dilakukan melalui ganti kerugian dan pemulihan lingkungan,tanggung jawab mutlak,hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah,hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA

§  Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP
§  Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
§  Modul Pengetahuan dan Hukum Lingkungan PTIK,2007.
§  Rina Suliastini,2009.Perbandingan UU No 23/1997 dengan UU No 32 /2009
§  Ali Azar,2007.Upaya penegakan hukum terhadap Kerusakan lingkungan Hidup.




3 komentar:

Unknown mengatakan...

Komentarnya kalo udah copas

Unknown mengatakan...

salam blogger
http://sidangghoib.blogspot.com/

Unknown mengatakan...

terimakasih ya untuk informasi makalah yang bermanfaat ini

Posting Komentar